Sekitar60 orang pelajar yang tergabung dalam Saka Bhayangkara Ranting Sekadau Hilir mengikuti pelatihan tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, Minggu 31 Juli 2022. Selaku pelaksana kegiatan yang berlangsung di depan halaman UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah), Sat Lantas Polres Sekadau mengajarkan materi tentang 12 gerakan
FotoFoto Saka Bhayangkara Leting 2011/2013; PERATURAN LBB; Materi Kepemimpinan (Leader Ship) MATERI KRIDA PPB; MATERI KRIDA LANTAS; MATERI KRIDA TPTKP; MATERI KRIDA TIBMAS; SEJARAH PRAMUKA; SERAGAM PRAMUKA TERBARU; MATERI KESAKAAN; MATERI SANDI; SANDI RADIO POLISI; JUKLAK SAKA BHAYANGKARA; PIONERING Desember (2)
c Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas (membuat sket gambar kecelakaan Lalu Lintas). d) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan Lalu Lintas.
MATERIKRIDA . PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA Lalu lintas adalah : GERAK PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM. a Bentuk : Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing - masing sisi 5 cm, b Isi Lambang Saka
MATERIKRIDA SAKA BHAYANGKARA Guna mengoptimalkan sistim pendidikan dalam rangka mewujudkan kegiatan Saka Bhayangkara sebagai wadah pembinaan minat dan bakat para anggota pramuka penegak dan pandega khususnya di bidang kamtibmas. Olehnya itu kami menyarankan kepada seluruh anggota saka bhayangkara khususnya yang berada dalam lingkup pramuka
dB86bgv. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh. 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada Menutup dan mengamankan TKP mempertahankan status.3. Memberitahukan kepada pihak berwajib polisi. 4 Metode pencarian barang bukti1. Dilakukan dilapangan petunjuk Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak Diruang tertutup. Cara mencari barang bukti 1. Dengan bentuk Spiral barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan Dengan bentuk Zona Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat Dengan bentuk Strip/garis barang bukti berada di tanah berbukit/ Dengan bentuk Roda barang bukti berada didalam ruangan. Macam-macam Sidik Jari- PLAIN WOLL- PUAP LOP- AREN- FANTECH Penanganan TKP 1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh tindakan di TKP1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP. Tindakan-tindakan terhadap korbanPeriksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa Beri tanda-tanda letak korban di Bawalah korban kerumah sakit terhadap pelaku1. Tangkap pelaku apabila masih ada di Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP. Cara mengatasi TKP di Lalu Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan Membuat sket gambar batas Mengukur jalan dari tepi Mengukur AS jalan dengan Mengukur bekas-bekas Rem Tindakan pertama Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. Tersangka seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan TKP 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis memberi tanda pada kaki. 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali yang mempengaruhi TKP 1. Alam cuaca dan medan. 2. Non alam manusia / makhluk hidup lainnya. Peralatan dalam mendekati TKP 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis kapur, pen,spidol, kertas/buku. 4. Alat-alat lain sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera.Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa 1. Pisau Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik Senjata Api Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan Peluruh Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan Darah Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat Rambut Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas. SKK Krida TKP 1. SKK Pengenalan Sidik Jari a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari. 2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan. c. Untuk golongan Penegak dan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu. 3. SKK Pengenalan Tempat Perkara TKP a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan b. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP c. Untuk golongan Pandega Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup. Ø Mengetahui cara pengamanan TKP status quo. 4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika. Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok. golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.
Krida Lantas FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi 1. Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education 3. Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification Pengetahuan Dasar Lalu LintasA. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan Ø Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat. Ø Mengatasi kepadatan arus lalu lintas Ø Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas Ø Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur Ø Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan Ø Mengurangi pelanggaran di jalan B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. Ø Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya dasar kuning petunjuk hitam Ø Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah dasar putih petunjuk merah Ø Rambu - rambu yang memberikan petunjuk dasar biru petunjuk putih Ø Rambu petunjuk arah / awas rambu tambahan C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas Ø Berhenti untuk semua jurusan Ø Berhenti untuk satu arah tertentu satu jurusan tertentu Ø Berhenti dari arah depan Petugas Ø Berhenti dari arah belakang Petugas Ø Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas Ø Jalan dari arah kanan Petugas Ø Jalan dari arah kiri Petugas Ø Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas Ø Percepat dari arah kanan Petugas Ø Percepat dari arah kiri Petugas Ø Perlambat dari arah depan Petugas Ø Perlambat dari arah belakang Petugas D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit Ø Tanda peringatan berhenti / perhatian Ø Tanda berkumpul Ø Tanda bahaya Ø Tanda berhenti Ø Tanda maju Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK 1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas2. SKK Pengaturan Lalu Lintas3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
materi krida lantas saka bhayangkara